Tari Seudati

Tari Seudati berasal dari kata penggalan kata Syahadat, yang mempunyai arti saksi/bersaksi/pengakuan terhadap Tiada Tuhan selain Allah, dan Nabi Muhammad utusan Allah. Tarian ini juga termasuk kategori Tribal War Dance atau Tari Perang, yang mana syairnya selalu membangkitkan semangat pemuda Aceh untuk bangkit dan melawan penjajahan. Pada zaman kependudukan Belanda, tari ini sempat dilarang tapi kemudian dibolehkan kembali oleh pemerintah Indonesia.



Sekilas Tari Seudati
Salah satu ciri tarian Seudati adalah dapat dipertandingkan anatara dua kelompok yang dimainkan berganti-ganti untuk dinilai pihak mana yang lebih unggul. Ini merupakan faktor pendorong bagi kampung-kampung untuk menghidupkan kesenian ini ditempatnya. Orang yang berniat masuk ke dalam agama Islam mereka harus mengucapkan kalimat ini. Yaitu mengaku bahwa Tiada Tuhan selain ALLAH dan Nabi MUHAMMAD utusan ALLAH. Bila kita menyelidiki lebih jauh dapat diketahui bahwa tarian ini pada mulanya bukanlah sebuah tarian, akan tetapi suatu retus upacara agama dan dilaksanakan sambil duduk.

Video Tari Seudati

  Sumber: IndonesiaBox

Related Posts:

  • Legenda Atu Belah Pada jaman dahulu di tanah Gayo, Aceh – hiduplah sebuah keluarga petani yang sangat miskin. Ladang yang mereka punyai pun hanya sepetak kecil saja… Read More
  • Gelar Bangsawan Aceh Di aceh terdapat banyak gelar-gelar suku / bangsawan di antaranya: 1. Cut Cut adalah salah satu gelar kebangsawanan di Aceh yang diperuntu… Read More
  • Objek Wisata Bireuen Kabupaten Bireuen Ibukotanya adalah Kota Bireuen. Kabupaten Bireuen  adalah salah satu Daerah Tingkat II di Provinsi Nanggroe Aceh  Daruss… Read More
  • Tempat Bersejarah di Aceh Tengah Sekitar tahun 1904 kedatangan kolonial Belanda, hal ini tidak terlepas dari potensi perkebunan tanoh Gayo yang sangat cocok untuk budidaya kopi Arab… Read More
  • Pulau-pulau AcehAceh memiliki banyak pulau, pulau dengan panorama yang begitu indah. Bahkan ada kabar ada pulau Aceh yang belum memiliki nama yang berjumlah 129 pul… Read More

0 comments:

Post a Comment